Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menilai Sofyan tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.
Penulis: Ameidyo Daud
4/11/2019, 14.29 WIB

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan sejumlah pertimbangan.

Sofyan dinilai tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%. Uang tersebut rencananya akan diberikan ke sejumlah pihak.

Anggota majelis hakim Tipikor Jakarta Anwar mengatakan Sofyan yang menandatangani perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Riau-1 tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee. Perjanjian dilakukan antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources Ltd, dan CHEC Ltd.

“Terdakwa Sofyan tak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

(Baca: Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas)

Hakim Anwar juga menganggap Sofyan tak tahu pemberian uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Selain itu Anwar juga menilai kesepakatan IPP PLTU Riau-1 bukan dilandasi keinginan Sofyan.

Oleh sebab itu, majelis hakim beranggapan Softyan tak melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Selain dibebaskan dari semua dakwaan, hakim juga meminta KPK membuka blokir rekening milik Sofyan.

“Terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata Anwar.

(Baca: Kasus Suap Proyek Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara)

Sofyan menyatakan dirinya menerima semua putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. “Karena kami tidak ada persiapan, kami mohon waktu untuk melaksanakan,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo. Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

Nasib Sofyan berbeda dengan para terdakwa lain di kasus yang sama. Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.

Reporter: Antara