Di Depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kapolri Jenderal Idham Azis (tengah) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Saat konferensi pers, Idham sempat menyatakan komitmennya dalam membongkar kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penulis: Ameidyo Daud
4/11/2019, 18.55 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Janji tersebut dikatakan dia saat konferensi pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Idham mengatakan pengusutan kasus Novel akan dilakukan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang baru. Dia akan mencari perwira terbaik untuk membongkar penyerangan yang terjadi dua tahun lalu.

“Kami akan mengungkap, baik kasus Novel maupun kasus yang menjadi atensi KPK,” kata Idham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

(Baca: Jokowi Beri Waktu Satu Bulan kepada Kapolri Selesaikan Kasus Novel )

Sedangkan Kepala Divisi Humas Irjen Polisi M Iqbal mengatakan ada temuan signifikan dari tim teknis bentukan Polri. Tim ini berbeda dengan Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja terbuka.

Menurut dia, tim dari kepolisian bekerja secara tertutup. “Kami melakukan teknik yang spesifik. Kalau kami buka ke publik, bisa saja kembali ke nol,” kata Iqbal.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah memberi tenggat satu bulan kepada Idham untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Sejak peristiwa terjadi pada 11 April 2017, polisi tak kunjung berhasil membongkar pelaku kejahatan penyiram air keras.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

(Baca: Kapolri Idham Aziz Bungkam Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan)

Padahal Presiden telah memberikan batas waktu tiga bulan sejak Juli lalu kepada Kapolri saat itu, Tito Karnavian. Saat ini Tito sudah lengser dan menjadi Menteri Dalam Negeri.

Reporter: Antara