Tuding Novel Rekayasa Kasus, Politikus PDIP Balik Dilaporkan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan dituding melakukan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
8/11/2019, 15.51 WIB

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding Novel melakukan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras pada 11 April 2017 yang membuat Novel tak dapat melihat.

Laporan Dewi Tanjung ini mendapat kecaman dari Tim Advokasi Novel Baswedan. Kuasa Hukum Novel sepakat mengambil tindakan hukum terhadap Dewi Tanjung.

"Tim kuasa hukum sepakat melaporkan soal pidananya," kata Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.

(Baca: Di Depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel)

Saor menyatakan bahwa pelaporan ke kepolisian tersebut pada pekan depan."Mungkin minggu depan akan kami lakukan pelaporan ini," katanya.

Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, dan kepala yang diperban tetapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Dewi mengungkapkan kecurigaan terhadap luka-luka yang diterima Novel. Menurut dia, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja. Saat berada di rumah sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja, tetapi akhirnya mata Novel ikut rusak.

Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. "Saya ragu. Saya masih ragu. Oleh karena itu, ini harus dinilai sama dokter-dokter di Indonesia," katanya.

(Baca: Jokowi Beri Waktu Satu Bulan kepada Kapolri Selesaikan Kasus Novel )

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Novel lalu dilarikan RS Mitra Keluarengaga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) pada hari yang sama selanjutnya pada 12 April 2017 ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk di Singapore National Eye Centre (SNEC).

Lebih lanjut, Saor mempertanyakan laporan Dewi. "Saya mengatakan tidak ada lagi unsur kemanusiaan si pelapor ini," kata dia.

Saor menyatakan secara fakta hukum bahwa peristiwa penyerangan air keras ke mata Novel itu adalah benar adanya. "Bahkan diperkuat oleh tim pencari fakta yang dibentuk Komnas HAM bahwa betul Novel itu diserang dengan air keras yang berkaitan dengan pekerjaannya," kata Saor.

Laporan Dewi Tanjung Dikecam

Novel Baswedan menyebut laporan Dewi Ambarwati Tanjung sebagai tindakan ngawur."Ngawur itu," kata Novel.

Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri."Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," kata Novel.

Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, tindakan Dewi di luar nalar dan batas kemanusiaan. "Laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Isnur.

(Baca: Tito Karnavian Minta Kapolri Baru Lanjutkan Pengusutan Kasus Novel)

Penyerangan tersebut, menurut dia, mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Hal tersebut sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap.

"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," kata Isnur.

Isnur juga mengatakan, laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," katanya.

(Baca: Kelanjutan Kasus Novel Baswedan Pascahasil Penyelidikan TGPF )

Laporan tersebut, kata dia, bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun.

"Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDIP," kata Isnur.