Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menampung dan mengkaji usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD.
Mahfud mengatakan, usulan tersebut sempat disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika mendampingi Jokowi menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). "Ada disinggung (usulan Pilkada oleh DPRD), tapi tidak dibahas," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Jokowi hingga saat ini belum membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut. Presiden, menurut dia, masih mengumpulkan berbagai usulan dari seluruh pihak. Setelah seluruh usulan ditampung, Jokowi baru akan membahasnya secara komprehensif.
"Belum ada kesimpulan, tapi tentu akan dibahas," kata Mahfud.
(Baca: Lapor Hasil Pemilu 2019 ke Jokowi, KPU: Keterwakilan Perempuan Naik)
Mahfud sendiri enggan memberi tahu sikap pribadinya terkait usulan Pilkada lewat DPRD. Dia meminta awak media menunggu sikap resmi pemerintah setelah adanya keputusan yang diambil Jokowi.
"Nanti saja lah," kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman tak ambil pusing terkait dengan usulan Tito. Arief menyerahkan soal sistem Pilkada kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-undang (UU). Pasalnya, sistem Pilkada hanya bisa diubah dengan merevisi UU Pilkada.
"Tapi berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem, itu pembuat UU," kata Arief.
(Baca: Mahfud: Saya Dukung Perppu KPK, Tapi Presiden Anggap Belum Perlu)
Tito sebelumnya meminta agar sistem Pilkada secara langsung dikaji ulang lantaran dinilai lebih banyak mudarat.
Dia mengakui Pilkada secara langsung bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi politik. Hanya saja, hal tersebut juga memunculkan biaya politik tinggi yang dapat memicu korupsi.
"Kepala daerah kalau enggak punya Rp 30 miliar, mau jadi Bupati, mana berani dia? Sudah, mahar politik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).