Temui Jokowi, KPU Usul Larang Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hal ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
11/11/2019, 15.33 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Jokowi saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Hanya saja, dia tidak menyampaikan bagaimana respons Presiden.

“Saya pikir ditanyakan kepada Pak Presiden saja,” kata Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

(Baca: Ikuti Jejak Politikus PDIP, OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel)

Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang koruptor ikut pemilu. Arief mengatakan, pihaknya tetap memasukkan larangan pencalonan napi koruptor dalam PKPU Pilkada karena ada fakta (novum) baru.

Novum tersebut, yakni ada calon kepala daerah yang terpilih, padahal sudah ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Alhasil, ia tak bisa memerintah dan digantikan orang lain. “Jadi sebetulnya apa yang dipilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara,” kata Arief.

Novum kedua, yakni adanya mantan narapidana kasus korupsi yang kembali mengulangi perbuatannya ketika terpilih dalam Pilkada. Contohnya kasus yang menyeret Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.

“Faktanya Bupati Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi,” kata Arief.

(Baca: Pengamat Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Langgengkan Korupsi)

Sejauh ini, Arief menyebut larangan mantan narapidana kasus korupsi hanya akan dimasukkan dalam PKPU. Namun, KPU berharap agar larangan itu juga bisa diatur dalam UU Pilkada dan UU Pemilu.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pekan lalu mengatakan tak mau mengambil keputusan sebelum mendengar aspirasi masyarakat. Tito juga sempat menyinggung konsep penjara saat ini merupakan tempat rehabilitasi dan bukan pembalasan. Sehingga narapidana korupsi terbuka peluangnya untuk menyalonkan diri lagi.

Reporter: Dimas Jarot Bayu