Menpan RB Beberkan Alasan Penurunan Ambang Batas Tes Kompetensi CPNS

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo memastikan penurunan ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dipastikan tak akan menurunkan kualitas CPNS.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
12/11/2019, 13.18 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, penurunan ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tak akan menurunkan kualitas para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penurunan ambang batas tes dinilai perlu lantaran khawatir kebutuhan pegawai di berbagai kementerian/lembaga tak terpenuhi. 

"Kemarin sampai ada beberapa kabupaten/kota enggak ada yang lulus. Kan kasihan juga kami, butuh pegawai, tapi dari hasil tes itu (ambang batas) soalnya ketinggian," kata Tjahjo  di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).

Tjahjo menjelaskan, kualitas CPNS tak akan turun lantaran pemerintah akan memuat masalah radikalisme dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Radikalisme dinilai menjadi salah satu ancaman negara yang patut diwaspadai.

Dengan mencantumkan isu tersebut, ia berharap CPNS yang lulus benar-benar memiliki kualitas untuk mengabdi kepada negara.

(Baca: 7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan)

Tes SKD CPNS 2019 akan merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, SKD akan meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan-RB 24 Tahun 2019, nilai ambang batas SKD CPNS yang harus dipenuhi, antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Meski demikian, nilai ambang batas SKD ini dikecualikan bagi formasi khusus, yakni putra-putri lulusan cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putri-putri Papua dan Papua Barat. Formasi khusus ini bakal menggunakan ambang batas nilai kumulatif dan TIU saja.

Bagi peserta lulusan cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas minimalnya 271 dengan TIU paling rendah 85. Nilai ambang batas minimal bagi para penyandang disabilitas sebesar 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sementara untuk formasi putra-putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang SKD paling rendah 260. Adapun nilai TIU dalam SKD bagi mereka paling rendah sebesar 60.

(Baca: Situs BKN Kerap Down, Ini Cara dan Tips Pendaftaran Online CPNS 2019)

Pengecualian ambang batas SKD ini juga berlaku untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Kemudian, instruktur penerbang, rescuer, bosun, jenang kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi.

Lalu, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal. Pengecualian ambang batas SKD juga berlaku untuk jabatan masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.

Bagi formasi jabatan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang, nilai ambang batas SKD paling rendah sebesar 271 dengan nilai TIU 80.

Nilai ambang batas untuk formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api sebesar 260 dengan nilai TIU 70.

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dilaksanakan pada 11 November 2019. Pemerintah pusat membuka 37.425 lowongan yang tersebar di 68 instansi, baik kementerian maupun lembaga seperti terlihat dalam databooks di bawah ini. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu