Ma'ruf Amin Dukung Aset First Travel Dikembalikan ke Korban Penipuan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kantor biro perjalanan umroh First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
20/11/2019, 17.21 WIB

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut aset First Travel yang disita negara seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah korban penipuan dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (20/11) dikutip dari Antara.

(Baca: Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel)

Mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Ma'ruf mengatakan dapat dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji. Dia berharap proses peradilan dapat mengembalikan hak para jemaah korban penipuan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi pun mengatakan hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

(Baca: YLKI: Selain First Travel, Biro Umrah Lain Telantarkan Ribuan Jemaah )
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.

Burhanuddin mengatakan kejaksaan sedang mencari upaya hukum yang dapat ditempuh, karena putusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

(Baca juga: Terbukti Cuci Uang Rp 905 Miliar, Bos First Travel Divonis 20 Tahun)