Kemenag Ancam Cabut Rekomendasi Jika FPI Langgar Hukum

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa. Kementerian Agama mengancam akan mencabut rekomendasi FPI jika melanggar hukum.
Penulis: Ameidyo Daud
28/11/2019, 15.33 WIB

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat memperpanjang izin Front Pembela Islam atau FPI. Namun Kemenag juga mengancam akan mencabut rekomendasi apabila organisasi kemasyarakatan bentukan Rizieq Shihab itu melanggar hukum.

Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan FPI telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Dia juga menjelaskan klausul pencabutan rekomendasi jika ormas Islam itu melanggar hukum juga telah dimasukkan dalam surat ke Kemendagri.

“Rekomendasi bisa dicabut sesuai perundangan kalau ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum,” kata Nur Kholis dalam siaran pers Kemenag, Kamis (28/11).

(Baca: Menag Masih Kaji Izin FPI meski Sudah Berikrar Setia Pancasila)

Nur Kholis menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Sedangkan wewenang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sepenuhnya ada di Kemendagri.

“Surat pernyataan kesetiaan (dasar negara) sudah dibuat FPI di atas materai,” ujar Nur Kholis.

Dia juga mengatakan ormas yang telah berkomitmen setia pada pilar bangsa punya hak yang sama untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sedangkan Kemenag jadi pembina guna merangkul ormas berbasis agama.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 harus diterima dan diajak kerja sama membangun bangsa,” ujar Nur Kholis.

(Baca: Mahfud Sebut Syarat Pemerintah Bantu Rizieq dari Pencekalan)

Menteri Agama Fachrul Razi menganggap FPI telah membuat langkah maju dengan berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak melakukan pelanggaran hukum ke depan. Meski demikian, pemerintah hingga hari Rabu (27/11) masih mendalami surat pernyataan tersebut.

SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Hanya saja, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kemenag.

Reporter: Antara