Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengikuti langkah pendahulunya Susi Pudjiastuti menangkap kapal ikan ilegal. Totalnya ada empat kapal yang berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Empat kapal tersebut terdiri dari kapal induk dan anak-anak kapal yang berisi ikan tuna. Kapal-kapal tersebut ditangkap di Selat Malaka dan di Bitung, Sulawesi Utara.
Namun Edhy menegaskan pihaknya tidak langsung menenggelamkan kapal. Seluruh kapal tersebut diserahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan, penjagaan laut. kalau mereka mau ditenggelamkan, saya tenggelamkan. Kalau menyerah, ya, kami serahkan ke pengadilan, itu prosesnya," kata Edhy seperti dikutip dari Antara pada Senin (2/12).
Setelah proses hukum selesai, kapal itu akan menjadi aset negara melalui Kementerian Keuangan. Rencananya kapal diserahkan kepada masyarakat yang mampu mengoperasikan sesuai arahan dari Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan.
"Apakah itu nanti diserahkan kepada masyarakat, nanti dilihat mampu tidak mengoperasikan yang GT-nya lebih besar dari yang digunakan," kata Edhy.
(Baca: Pemerintah Target Ekspor Perikanan Capai Rp 84,5 Triliun Tahun Depan)
Di bawah kepemimpinan Ibu Susi Pujiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan 488 kapal ilegal yang tertangkap beroperasi di perairan Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 57% atau sebanyak 276 kapal ikan yang ditenggelamkan berbendera Vietnam.
Kemudian diikuti Filipina sebanyak 90 kapal dan Thailand sebanyak 50 kapal. Sedangkan kapal nelayan Indonesia yang ditenggelamkan sebanyak 26 kapal.
Sepanjang 2018 saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 109 kapal ilegal. Sebanyak 29 kapal berbendera Vietnam, tujuh kapal berbendera Malaysia, lima kapal berbendera Filipina. Adapun yang berbendera Indonesia mencapai 68 kapal. Data selengkapnya terkait kapal ikan ilegal yang ditenggalamkan Susi dalam grafik Databoks berikut ini: