Bantah Terlibat Sengketa Pelabuhan Marunda, Luhut: Saya Tak Ada Proyek
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah dugaan dirinya terlibat dalam kasus sengketa antara PT Karya Citra Nusantara atau KCN dan PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN. Luhut memastikan tidak pernah bermain proyek.
"Saya enggak ada proyek," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12).
Luhut menyebut tak boleh ada pihak yang asal bicara dan menuduh tanpa dasar yang jelas, termasuk anggota DPR. "Nanti yang ngomong gitu saya tumbuk mulutnya. Benar loh ya," kata Luhut.
Nama Luhut dalam sengketa KCN dan KBN sebelumnya disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12). Menurut Andre, ada rumor bahwa Luhut terlibat dalam sengketa dua perusahaan tersebut.
(Baca: Bertemu Luhut, JBIC Usul Bentuk Dana Abadi untuk Proyek Infrastruktur)
Andre mengaku tidak percaya dengan rumor tersebut. Meski demikian, dia tetap meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir tetap menginvestigasinya.
"Saya tidak percaya juga, tapi perlu Bapak investigasi karena disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," kata Andre.
Sekadar informasi, KCN merupakan anak perusahaan KBN dan PT Karya Teknik Utama atau KTU yang memenangkan tender pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta pada 2004. Saat pendirian KCN, disepakati skema pembagian saham KCN-KBN adalah 85%-15%.
Masalah bermula ketika ada pergantian manajemen KBN pada 2012. Saat itu manajemen baru KBN meminta posisi sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 50,5% yang kemudian ditolak oleh KCN.
Atas penolakan tersebut, akses pelabuhan KCN ditutup selama lima bulan oleh KBN. Keduanya sempat melakukan mediasi dan disepakati kepemilikan saham antara KBN dan KTU sebesar 50%-50%. KBN diberi waktu 18 bulan untuk melunasi pembelian saham KCN.
(Baca: Erick Thohir Temukan 13 Kasus BUMN Saling Gugat)
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, KBN tak kunjung menyelesaikan pembayaran tersebut dan menggugat KCN dengan dugaan merampas aset negara dan dikonsesikan ke Kementerian Perhubungan. Pada 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN.
Putusan tersebut lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. KCN lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. MA pun mengabulkan kasasi yang diajukan PT KCN dan membatalkan putusan PT DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tertanggal 10 Januari 2019 yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr tertanggal 9 Agustus 2018.
Dalam amar putusannya, MA menilai PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara sengketa antara PT KBN dan PT KCN. Majelis hakim menilai kasus tersebut seharusnya diselesaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.