Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut enam menteri di Kabinet Indonesia Maju belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu ada empat wakil menteri dan satu kepala badan belum menyetorkan daftar kekayaannya ke komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menyebut siapa saja pembantu Presiden yang belum menyerahkan LKPN. Namun dia memberitahu, mayoritas berasal dari sektor swasta yang belum berpengalaman dalam mengurus laporan kekayaan.
Makanya KPK juga menawarkan diri untuk memberi pendampingan. “Kami memahami pelaporan mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan,” kata Febri di Jakarta, Selasa (3/12).
(Baca: Kabar Jokowi Tambah 6 Wamen, Istana: Ada Wamendikbud & Wakil Panglima)
Sedangkan menteri dan wakil menteri lain telah menyampaikan LHKPN dan tinggal melaporkan secara periodik dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret. Adapun batas terakhir penyampaian laporan tersebut hingga 20 Januari 2020.
KPK juga menunggu laporan harta kekayaan kekayaan staf khusus atau staf ahli di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden, dan Kementerian. “Sepanjang posisi mereka setara eselon I maka wajib melapor,” kata Febri.
(Baca: 7 Staf Khusus Baru Jokowi, dari Putri Tanjung, Belva dan Andi Taufan)
Febri menjelaskan penyampaian LHKPN saat ini lebih mudah dengan mengakses laman https://elhkpn.kpk.go.id/. Selain itu pelapor dapat menghubungi call center KPK lewat telepon di 198. Dia mengatakan kemudahan ini diberikan agara penyelenggara negara sadar kewajibannya.
"Sekaligus komitmen terhadap pencegahan korupsi,” kata Febri.