Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara.
Penulis: Ameidyo Daud
4/12/2019, 16.19 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Selain itu Bowo juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan.

Vonis ini ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Bowo penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

(Baca: Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara, Ditolak Jadi Justice Collaborator)

Politisi Golkar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima beberapa kali gratifikasi. Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bowo mengakui bersalah, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang perkara ke KPK. Tak hanya penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakitu pencabutan hak politik selama empat tahun.

Selain itu hakim juga memerintahkan JPU KPK mengembalikan uang yang telah disetor Bowo senilai Rp 52.095.966. Atas vonis Majelis hakim, baik Bowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaaan pertama, Majelis Hakim menyatakan Bowo terbukti menerima hadiah uang US$ 163.733 dan Rp 311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Uang pelicin diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat proyek dari anak usaha PT Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

(Baca: KPK Endus Keterlibatan Anggota DPR dalam Suap Impor Bawang Putih)

Dakwaan kedua, Bowo terbukti menerima suap 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta dengan berbagai peruntukkan. Pertama 250 ribu dolar Singapura agar mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2016.

Kedua 50 ribu dolar Singapura untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar 2016-2019. Ketiga menerima uang 200 ribu dolar Singapura saat membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Keempat, menerima uang 200 ribu dolar Singapura di sebuah restoran dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN PT PLN (Persero).

Reporter: Antara