Cara Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12/2019). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan simulasi tes berbasis CAT untuk para peserta CPNS 2019 guna menyiapkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya akan digelar pada Januari 2020.
Penulis: Pingit Aria
10/12/2019, 16.41 WIB

Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak lolos seleksi, Anda dapat menggunakan mekanisme sanggahan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS tahun ini akan dirilis pada 16 Desember 2019. Kemudian, masa sanggah akan dibuka hingga 19 Desember 2019.

Setelahnya, instansi memiliki waktu 10 hari untuk menjawab sanggahan pelamar. Selama periode ini, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Mekanisme sanggahan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 (PDF). Namun, keputusan terakhir tetap di tangan panitia. "Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

(Baca: Sistem Kerja PNS Bakal Fleksibel, Bekerja di Rumah & Libur Hari Jumat)

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," katanya.

Ia mencontohkan, jika nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem. Misalnya, persyaratan IPK minimum 2.75, kemudian peserta menginput angka 2.80. Namun, karena cache dalam sistem, yang tercatat sebesar 2.60, sehingga di bawah passing grade. “Itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar. Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggahan. "Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali data, mengunggah ulang dokumen, atau lain-lain," tuturnya.

(Baca: Info CPNS 2019, Berikut Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi)

Cara mengajukan sanggahan pun cukup mudah. Pelamar cukup masuk ke akun SSCASN BKN dalam rentang waktu yang ditentukan untuk melakukan sanggahan. Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

Pelamar diimbau untuk memperhatikan narasi sanggahan. "Harus hati-hati, ringkas dan jelas. Ini juga memerlukan kejujuran" kata Ridwan. Kemudian, instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang atas sanggahan tersebut.

Pengumuman peserta diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Setelah lolos seleksi admonistasi, pelamar CPNS 2019 dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pada jadwal yang ditentukan.