Lebih Pilih Hanura, Oesman Sapta Tolak Tawaran Jokowi Masuk Wantimpres

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menolak tawaran Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Penulis: Ameidyo Daud
13/12/2019, 13.39 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menolak tawaran Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal ini dikatakan Oesman usai menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Itana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Oesman beralasan enggan melepas jabatannya saat ini, apalagi salah satu syarat anggota Wantimpres tidak boleh merangkap pimpinan parpol. Dia juga telah menyampaikan pesannya kepada Jokowi lewat Pratikno.

“Hati nurani saya punya tanggung jawab besar terhadap partai,” kata Oesman.

(Baca: Jokowi Akan Lantik Wantimpres Baru Siang Ini)

Oesman juga menyampaikan Jokowi telah mendapatkan pengganti dari Hanura yang akan mengisi keanggotaan Wantimpres. Dia lalu mengapresiasi Kepala Negara yang menawarkan jabatan tersebut.

“Kami hargai apa yang dilakukan Presiden sebagai penghargaan kepada Hanura,” kata Oesman.

Presiden siang ini akan melantik delapan orang anggota Wantimpres periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12). Mereka akan menggantikan Wantimpres 2015-2019 yang telah berakhir masa tugasnya seiring selesainya pemerintahan Jokowi periode pertama.

“Besok siang rencananya pelantikan Wantimpres,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman hari Kamis (12/12) malam dilansir dari Antara.

Wantimpres periode 2015-2019 terdiri dari Sri Adiningsih sebagai ketua, serta Yusuf Kartanegara, Sidarto Danusubroto, Agum Gumelar, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf sebagai anggota.

Suharso Monoarfa saat ini telah bergabung di kabinet sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

(Baca: 7 Staf Khusus Baru Jokowi, dari Putri Tanjung, Belva dan Andi Taufan)

 Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres punya tugas memberi nasihat dan bertanggung jawab kepada presiden.  Wantimpres juga dilarang menyebarkan isi nasihat dan pertimbangan kepada siapapun.