Nama Albertina Ho disebut-sebut menjadi salah satu calon kuat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ia mendapatkan berbagai masukan nama calon anggota Dewan Pengawas KPK yang terdiri atas hakim, mantan petinggi KPK, hingga ekonom.
"Dewan Pengawas KPK nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12), seperti dikutip Antara. Ada tiga nama yang disebut Jokowi, yakni Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Taufiequrachman Ruki.
Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, serta menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Jokowi akan melantik Dewan Pengawas KPK pada Jumat (20/12).
(Baca: Jokowi Sebut Artidjo hingga Ruki sebagai Calon Dewan Pengawas KPK)
Penjaga Warung Kopi
Siapakah sosok Albertina Ho? Seperti dilansir Tabloid Nova, perempuan kelahiran Dobo, 11 Januari 1960 ini merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia tinggal di Dobo hingga kelas lima SD kemudian pindah ke Ambon untuk melanjutkan pendidikannya. Dengan kondisi ekonomi yang sederhana, Albertina pun tinggal menumpang di rumah saudara dan sehari-hari ikut membantu menjaga toko kelontong.
Ketika masuk SMA, ia pindah menumpang tinggal di tempat saudara yang lain yang memiliki warung kopi. Setelah pulang sekolah hingga pukul 19.00, Albertina ikut membantu di warung kopi.
Meski banyak kesibukan di rumah, Albertina termasuk siswa yang berprestasi. Nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cemerlang. Namun, ia memilih masuk ke jurusan sosial. Setelah lulus SMA, Albertina diterima di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
Ia meraih gelar sarjana hukum pada 1985. Gelar magister hukum diraihnya dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), setelah ia bekerja sebagai hakim pada 2004.
Seperti ditulis Kabarinews.com, Albertina mendaftar sebagai calon hakim setelah lulus dari UGM. Setelah mengikuti pendidikan calon hakim, ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986-1990. Kemudian, ia beberapa kali pindah tugas di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Pada 2005, Albertina Ho ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
(Baca: Jokowi Sebut Dewan Pengawas KPK Berlatar Hakim hingga Ekonom)
Mengadili Gayus Tambunan
Tiga tahun bertugas di MA, Albertina kemudian ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namanya semakin dikenal masyarakat ketika ia menangani kasus penggelapan pajak PT SAT senilai Rp 570 juta yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Kasus ini juga menyeret Jaksa Cirus Sinaga yang memalsukan pasal penggelapan dalam kasus PT SAT di Pengadilan Tangerang. Ia mendapatkan gelar sebagai srikandi hukum setelah menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun untuk Gayus.
Albertina dipromosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat pada 2011. Tak lama kemudian, ia naik pangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. Pada 2014, ia ditugaskan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang. Albertina sempat menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Bekasi sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada 2016.
(Baca: Istana Klaim Lima Calon Dewan Pengawas KPK Sosok Terbaik dan Terbersih)
Pernah Diminta Mendaftar Jadi Pimpinan KPK
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK 2015 pernah meminta Albertina Ho mendaftar untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, Albertina sudah terbukti ketegasan dan keberaniannya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Albertina juga pernah dicalonkan menjadi penerima Yap Thiam Hien Award 2011. Seperti dilansir satuharapan.com, Albertina menolak nominasinya dalam penghargaan itu karena masih terikat kode etik. Ia mengatakan, penghargaan yang bisa diterimanya adalah penghargaan yang berasal dari institusinya sendiri, yakni Mahkamah Agung.
Albertina pun dikenal sebagai sosok yang sederhana. Dalam wawancara dengan Antara, Irma Hutabarat yang merupakan sahabat Albertina Ho, mengatakan Albertina kemana-mana masih menggunakan transportasi umum, seperti kereta api. Padahal, ia mendapat tunjangan puluhan juta rupiah, rumah, dan mobil dinas.
Ia dinilai sosok yang teguh dan tidak akan kompromi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. "Jika Indonesia ingin memberantas korupsi maka hakimnya harus seperti Albertina, karena merupakan sosok yang tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan, supaya koruptor menjadi jera," ujar Irma.