Kapolri Prihatin 2 Anggotanya Jadi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
28/12/2019, 12.25 WIB

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Idham Azis mengapresiasi penangkapan dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Kamis (26/12) lalu. Namun ia juga prihatin, karena tersangka merupakan anggota aktif Polri.

“Saya apresiasi, tetapi juga prihatin. Namun harus dilakukan proses penyidikan,” kata Idham usai konferensi pers terkait Kinerja Polri selama 2019 di Jakarta, hari ini (28/12).

Idham memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua pelaku dilakukan secara transparan. Hal itu juga sudah ia sampaikan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri dan jajaran Polda Metro Jaya.

Ia meminta waktu supaya jajarannya fokus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Sidang akan dilakukan terbuka di pengadilan," kata Idham.

Idham juga meminta agar proses hukum tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah.  (Baca: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, lembaganya masih mendalami motif pelaku. Jajarannya masih harus membuktikan beberapa fakta yang ditemukan di lapangan dengan keterangan pelaku.

Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang ditangkap terkait kasus tersebut. “Tetapi harus ada kesesuaian. Pembuktian, pengecekan satu-satu," kata Sigit.

Sebagaimana arahan Idham, ia memastikan bahwa proses hukum terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilakukan secara transparan. "Ini masih panjang. Semuanya akan terbuka pada saat di sidangkan, yang paling penting kami tidak salah tangkap bahwa itu pelaku sesungguhnya," katanya.

Polri berhasil menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan pada Kamis (26/12) lalu. Keduanya merupakan polisi aktif berinisial RB dan RM.

Kedua pelaku ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Polda Metro Jaya. (Baca: Tim Advokasi Minta Polisi Bongkar Dalang Penyerangan Novel Baswedan)

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” demikian dikutip dari siaran pers.

Polri juga harus membuktikan bahwa pengakuan yang bersangkutan sesuai dengan keterangan saksi kunci di lapangan. Sebab, mereka menilai ada tiga kejanggalan. Pertama, adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui.

Kedua, ada dua kabar berbeda yakni kedua pelaku menyerahkan diri atau ditangkap. Ketiga, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. “Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” demikian dikutip.

Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa penyidik KPK tersebut. “Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri,” demikian dikutip.

(Baca: Jokowi Perintahkan Kapolri Ungkap Kasus Novel Dalam Hitungan Hari)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan