Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari Rabu (8/1) siang. Hal ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Firli mengatakan penangkapan dilakukan atas dugaan pidana korupsi suap. Dia mengatakan KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap. “Pelaku sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli di jakarta, Rabu (8/1).
(Baca: OTT Pertama usai Revisi UU, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo)
Informasi yang beredar, dalam operasi tersebut ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditangkap komisi antirasuah. Namun Alexander baru akan membuka identitas dan kasus pada hari Kamis (9/1).
“Siapa yang diamankan, kaitannya apa, berapa yang diamankan masih didalami penyelidik/penyidik,” kata Alexander.
OTT terhadap petinggi KPU merupakan yang kedua dilakukan KPK awal 2020. Sebelumnya mereka telah menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa orang lainnya tadi malam, Selasa (8/1). Penangkapan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
(Baca: UU Baru Terbit, BPK-KPK Perbarui Kerja Sama Pemberantasan Korupsi)
Tangkap tangan ini juga yang kedua pascapelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang kedua usai UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku per 17 Oktober 2019.