Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP). Sebab, beredar isu bahwa KPK dihalangi petugas keamanan ketika berupaya menggeledah kantor partai politik tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan pihaknya hanya berusaha mengamankan objek-objek vital dengan memasang penanda berupa garis KPK yang berbentuk seperti garis polisi. Namun, upaya itu justru dihalangi pihak keamanan karena harus menunggu persetujuan petinggi partai.
"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan," kata Lili saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Menurut dia, anggotanya telah mengantongi surat tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meski demikian, pihak kemanan terlalu lama mendapatkan izin dari petinggi partai sehingga rencana pemasangan KPK Line pun dibatalkan.
Petugas KPK juga mengamankan beberapa tempat lainnya selain kantor DPP PDIP. Namun, dia tak menjelaskan objek mana saja yang akan dipasang garis KPK
"Kemudian teman-teman ini harus berbagi menempatkan garis KPK di tempat-tempat lain dan ini ditinggalkan," ujar Lili.
(Baca: Kabar KPK Geledah Ruang Hasto, PDIP Akan Taat Hukum)
KPK dikabarkan berencana menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1). Namun para penyidik komisi antirasuah tidak diizinkan menyegel kantor partai politik tersebut.
Kasus ini terkait dalam kaitannya dengan dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Informasi yang beredar, seorang staf Hasto terseret kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang hukum, HAM, dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak terkait kabar penggeledahan kantor partainya.
Yasonna hanya memastikan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami taat hukum saja. Kita kan negara hukum,” kata pria yang juga Menteri Hukum dan HAM itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).
(Baca: KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU)