Belum Lama Keluar Dari RI, KPK Tak Masukkan Harun Masiku Dalam DPO

dok.infocaleg
Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
14/1/2020, 17.02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, hingga saat ini tersangka suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR itu belum jelas rimbanya usai keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari lalu.

Wakil Ketua DPR Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum memasukkan Harun dalam DPO karena belum lama mendapatkan informasi dirinya kabur ke luar negeri. Selain itu, komisi antirasuah masih mengimbau Harun untuk bisa menyerahkan diri. 

“Kami imbau dulu supaya yang bersangkutan kooperatif kembali ke Indonesia,” kata Alex di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).

(Baca: Sosok Harun Masiku, dari Pengacara hingga Jadi Buron KPK)

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya bakal terus mencari Harun. KPK, kata Firli, sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait hal tersebut.

KPK juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk mengejar Harun. “Karena Polri miliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur senior liaison officer yang ada di luar negeri,” kata Firli hari Senin (14/1),

Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pekan lalu. Mantan kader Partai Demokrat ini diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu. Dia berniat menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

KPK saat ini telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. 

KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

(Baca: DPR Kritik KPK Karena Umumkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP)

Reporter: Dimas Jarot Bayu