Kejaksaan Sita Aset Berharga di Rumah Eks Kadiv Investasi Jiwasraya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman Syahmirwan di Duren Sawit, Jakarta Timur, semalam.
Editor: Ekarina
17/1/2020, 08.15 WIB

Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk, Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan guna mencari beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan telah menyita sejumlah aset berharga dari rumah milik mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya tersebut.

"Beberapa aset yang disita yakni dua unit mobil Toyota Innova dan Honda CR-V, sertifikat tanah, dan sejumlah surat berharga berupa polis asuransi serta deposito," kata Hari Setiyono dalam keterangannya  di Jakarta, Junat (17/1). 

Sebelumnya, sebanyak 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor menyambangi kediaman tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya tersebut. Penggeledahan dilakuan sejak Kamis (16/1) sore hingga malam. 

"Jaksa penyidik bersama dengan tim pelacakan aset sedang bekerja menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi," ujar Hari.

(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya)

Temuan tersebut nantinya dapat dijadikan barang bukti, sementara yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi Jiwasraya berupa harta bergerak yakni tujuh unit mobil mewah dan satu unit Harley. Selain itu, Korps Adhyaksa juga resmi melakukan pemblokiran terhadap terhadap rekening efek dan rekening kustodian milik para tersangka. 

Tak hanya itu, sebanyak 156 sertifikat tanah di wilayah Banten yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat merinci berapa total aset yang telah diamankan.

"Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan. Soal tanah ada prosedurnya tersendiri," ujarnya beberapa waktu sebelumnya.

(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro)

Adapun kendaraan yang disita yakni Toyota Alphard dengan nomor polisi B1018 DT atas nama eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (BT). 

Lalu ada Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti). 

Selain itu, Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto