Presiden Joko Widodo mengatakan, draf rancangan undang-undang (RUU) terkait ibu kota baru Indonesia telah selesai disusun. RUU tersebut pun akan segera diajukan kepada DPR.
“Pekan depan saya harapkan sudah akan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).
RUU tekait ibu kota baru Indonesia bakal dibentuk melalui omnibus law. Ini lantaran ada beberapa UU yang akan direvisi melalui RUU tersebut.
Saat ini, RUU terkait ibu kota baru telah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas tahun 2020. Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut akan diprioritaskan oleh DPR.
(Baca: Luhut Sebut Dana Softbank Bukan untuk Kantor Presiden di Ibu Kota Baru)
Tak hanya beleid tersebut, pemerintah juga telah merampungkan penyusunan peraturan presiden terkait Badan Otoritas Ibu Kota.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan, perpres itu tinggal menunggu ditandatangani oleh Jokowi. “Sudah selesai, nanti sebentar lagi bisa di-launch," ujar Suharso di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).
Suharso menjelaskan badan tersebut nantinya memiliki kedudukan setingkat kementerian. Dengan begitu, kerja Badan Otorita Ibu Kota dapat melibatkan semua kementerian/lembaga.
"Kira-kira menyerupai Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias," kata Suharso.
(Baca: Alasan Jokowi Pilih Tiga Tokoh jadi Dewan Pengarah Ibu Kota Baru)
Dia menjelaskan Badan Otorita memiliki masa kerja hingga pembangunan ibu kota baru selesai. Selanjutnya, badan tersebut akan digantikan oleh pemerintahan yang dibentuk di provinsi ibu kota baru.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga mengatakan ibu kota baru akan menjadi provinsi dengan status daerah khusus seperti DKI Jakarta saat ini. "Badan Otorita ini akan berakhir dengan terbentuknya pemerintahan di provinsi tersebut," kata Suharso.