Dalami Peran Benny Tjokro di Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Anak Buahnya

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan mendalami peranan Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro terkait kerugian investasi Jiwasraya.
Editor: Yuliawati
17/1/2020, 19.47 WIB

Kejaksaan Agung masih mendalami peran Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk itu, kejaksaan mulai menggali keterangan dari anak buah Benny Tjokro.

Anak buah Benny Tjokro yang telah menjalani pemeriksaan yakni sekretaris pribadi, Jani Irenawati; Direktur Independen Hanson, Adnan Tabrani; dan Sekretaris Perusahaan Hanson, Jumiah.

"Penyidik mencari dan menemukan bukti-bukti keterkaitan dan peranan Benny Tjokro," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1).

(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Penggalian informasi dari orang-orang yang bekerja dengan Bentjok tersebut untuk memetakan peran Benny dalam skandal Jiwasraya. "Pengetahuan para saksi itu yang diharapkan dapat memberikan keterangan untuk mengungkap tindak pidana yang disangkakan," kata dia.

Kejaksaan Agung menahan lima orang termasuk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. Bentjok merupakan pemegang saham sekaligus petinggi di dua perusahaan terbuka, yakni Hanson International (MYRX) yang merupakan induk dari puluhan perusahaan, dan Sinergi Megah Internusa (NUSA).

Saat ini, saham Hanson nyangkut di harga terendah Rp 50 per lembar. Jiwasraya disebut-sebut terdampak oleh kejatuhan saham Hanson. Katadata.co.id sempat menanyakan Bentjok soal dugaan kongkalikong jatuhnya saham Hanson.

(Baca: Hanson Gagal Bayar, Kewajiban Jangka Pendek Tembus Rp 3,6 Triliun)

Namun, Bentjok membantah hal tersebut. “Enggak ada tuh, saham Hanson jatuh karena viral,” ujarnya, pekan lalu. Berita viral yang dimaksud terkait penghimpunan dana secara ilegal.

Kuasa Hukum Bentjok Muchtar Arifin pun membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham Hanson. Menurut dia, jika Jiwasraya mengalami kerugian investasi di saham tersebut maka itu merupakan tanggung jawab manajemennya.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk Medium Term Notes atau MTN senilai Rp 680 miliar di Hanson International Tbk berisiko gagal bayar. Namun, MTN tersebut telah dibeli kembali Hanson. “Benny pernah melakukan pinjaman MTN dan sudah selesai tepat waktu pada 2016 atau setahun kemudian,” kata Muchtar.

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar polis ini terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

(Baca: BPK Ungkap Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan untuk Tutupi Kerugian )