Cegah Penggelapan Aset Sitaan Jiwasraya, Kejaksaan Bakal Transparan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Editor: Ekarina
22/1/2020, 15.12 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendata seluruh aset sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya secara transparan. Hal ini  dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya risiko penggelapan aset dari oknum-oknum kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Sehingga belum dapat memperkirakan total nilai seluruh aset yang disita. 

"Kami akan lakukan secara transparan. Seperti yang sering saya sampaikan," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (21/1) malam.

(Baca: Kejaksaan Tak Masalah DPR Ikut Usut Jiwasraya Lewat Panja)

Menurut dia, saat ini Korps Adyaksa masih menghitung nilai aset sitaan tanpa melibatkan institusi lain. Namun, dia juga mengingatkan nilai barang sitaan akan mengalami penyusutan. 

"Tentu nilai itu seiring dengan waktu ada beberapa dengan proses akan mengalami penyusutan atau bahkan naik," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan menggeledah dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Aset tersebut mencakup tujuh unit mobil mewah, satu unit Harley dan yang terbaru perhiasan berupa cincin dan gelang serta lima buah jam tangan mewah.

(Baca: Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat Belum Berencana Ajukan Praperadilan)

Selain itu, Korps Adhyaksa juga resmi melakukan pemblokiran terhadap terhadap rekening efek dan rekening kustodian milik para tersangka. 

Tak hanya itu, lebih dari 156 sertifikat tanah di wilayah Banten yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, pihak Kejaksaan belum dapat merinci berapa total aset yang telah diamankan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto