Kejaksaan Agung memeriksa Teddy Tjokosaputro yang merupakan adik kandung tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro pada hari Kamis (23/1). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari 10 jam.
Dari pantauan Katadata.co.id, Teddy yang merupakan Direktur PT Rimo Internasional itu keluar ruangan pada pukul 19.15. Dia juga enggan menanggapi pertanyaan awak media yang telah lama menunggu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya menggali bukti keterlibatan Teddy dalam skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan.
"Penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/1).
(Baca: Kejaksaan Temukan Dua Nama Baru yang Dicatut Benny Tjokro)
Teddy diperiksa bersama empat orang lainnya yakni bagian accounting and finance PT. Trada Alam Minerba Ahmad Subhan dan Joko Hartono Tirto dari divisi marketing PT Inti Agri Resources Tbk.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni Agung T dan Dwi Nugroho belum diketahui profesinya. Namun, keduanya merupakan orang yang namanya dipinjam oleh Benny Tjokro untuk melakukan transaksi saham Jiwasraya. "Kami memeriksa nominee atau pinjam nama untuk melakukan transaksi (saham)," kata Hari.
Dalam kasus ini, Benny Tjokro sebelumnya diduga melakukan pencatutan nama lima orang anak buahnya untuk transaksi saham. Mereka adalah karyawan PT Hanson International Tbk bernama Jennifer Handayani dan Meitawati Widiyana Ningsih untuk menerima investasi saham Jiwasraya dengan nilai masih dirahasiakan.
Selain itu kejaksaan juga menduga Benny mencatut tiga nama yakni Erda Darmawansanti, Djulia, dan Leonard Lonto untuk mengelola apartemen pribadinya di South Hill, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Dipakai seperti apa itu sudah materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Hari beberapa hari lalu.
(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)
Hari juga menjelaskan pola yang sama dengan Benny digunakan para tersangka kasus Jiwasraya lainnya, namun ia tak menyebut siapa yang dimaksud. Mereka yang namanya digunakan untuk proses transaksi saham dari Jiwasraya yakni Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Direktur PT Inti Agri Resources Susan Hidayat dan Suhartanto.