Heru Hidayat Siap Lunasi Utang ke Asabri

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero). Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat akan melunasi utang di Asabri.
28/1/2020, 23.36 WIB

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat siap melunasi utang jual beli saham kepada PT Asabri (Persero). Pengacara Heru Hidayat Soesilo Aribowo mengatakan dana yang digunakan untuk membayar utang diambil dari uang pribadi kliennya.

Soesilo menjelaskan cara tersebut merupakan penyelesaian terbaik untuk mengembalikan utang kepada Asabri. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan jadwal pembayaran utang tersebut.

"Ini tidak ada artinya semua kalau uang negara juga tidak kembali," kata Soesilo saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (28/1).

Menurut dia kliennya tengah mempersiapkan skema pembayaran utang dengan matang agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. "Kami sedang memikirkan seperti apa rumusan pengembaliannya," kata dia.

(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk melunasi utang di Asabri. Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD menduga terjadi korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di Asabri.

Dia bahkan memproyeksi kerugian negara dari korupsi di tubuh BUMN asuransi dan dana pensiun tersebut mencapai Rp 10 triliun. 

Namun, Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja dalam konferensi pers beberapa waktu lalu membantah dugaan tersebut. "Saya menjamin bahwa uang peserta yang dikelola di Asabri tidak hilang dan tidak dikorupsi," ujar Sonny beberapa waktu lalu. 

Sonny meminta para peserta yang terdiri dari TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan tak terpengaruh dan terprovokasi oleh pemberitaan negatif terkait perusahaan. Ia juga mengancam pihak-pihak yang dinilai memojokkan Asabri tanpa data dan fakta ke jalur hukum. 

"Hentikan pendapat, pembicaraan yang cenderung tendensius yang negatif dan menyebabkan kegaduhan.Saya akan menempuh jalur hukum jika masih dilakukan," kata dia.

(Baca: Mahfud Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto