Kejaksaan Agung menarik dua orang jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin beralasan pemulangan mereka untuk membantu penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengatakan nantinya kedua jaksa itu akan masuk ke bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus). "Ya untuk kebutuhan organisasi kan kami sedang mendalami kasus Jiwasraya," kata dia saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/1).
(Baca: Erick Thohir Berharap Hasil Sita Aset Bisa Bantu Keuangan Jiwasraya)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Yadyn dan Sugeng akan bekerja sama dengannya tangani perkara yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu.
Dengan adanya tambahan personel, saat ini terdapat 40 orang jaksa untuk mengusut kasus itu. Meski demikian, bergabungnya dua orang jaksa itu masih menunggu surat perintah. "Kami belum lihat surat perintah, nanti lihat dulu suratnya," kata dia.
Sebelumnya, Korps Adyaksa telah memastikan dalam menangani perkara ini dipastikan tidak melibatkan komisi antirasuah. Hal ini lantaran penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka.
(Baca: Kejaksaan Gali Informasi dari Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko)
Kelimanya adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.