Pemerintah mengkaji skema pemulangan warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas atau foreign terorist fighter (FTF). WNI yang bergabung dengan jaringan teroris dapat dicabut haknya sebagai warga negara karena melanggar hukum.
Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan saat ini ada dua skema untuk menindaklanjuti WNI yang diduga menjadi teroris di luar negeri yakni dipulangkan atau tidak dipulangkan. Adapun jumlah WNI yang terpapar paham radikal tercatat sebanyak 660 orang di Suriah, Turki dan Afganistan.
"Opsinya akan dipulangkan karena mereka warga negara atau tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum hak warga negaranya bisa dicabut," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).
(Baca: Dalam 5 Tahun, Pemerintah Tangkal 189 WNA Terkait ISIS dan Terorisme)
Selain itu, Mahfud juga menyebut pemerintah bakal menyiapkan proses deradikalisasi beserta pengaturannya.
Pemerintah telah membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius untuk membahas dan membuat draf keputusan pemulangan tersebut.
Dia pun memperkirakan, pembahasan mengenai skema pemulangan WNI eks teroris ini diharapkan akan sampai ke meja Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada April mendatang guna mendapat masukan.
Setelah itu, proses kemudian dilanjutkan guna masukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei atau Juni sebelum diambil keputusan terkait pemulangan. "Sampai hari ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah karena negara-negara lain belum ada yang memulangkan," kata dia.
(Baca: Nasib WNI Terlibat Terorisme di Luar Negeri Tunggu Keputusan Jokowi)
Sebelumnya, Mahfud juga menjelaskan proses pemulangan orang-orang yang diduga menjadi teroris lintas batas tidaklah mudah karena dikhawatikan akan mengganggu kondisi ekonomi dan menghambat investasi. Namun, dia menargetkan masalah ini dapat selesai pada semester pertama tahun 2020.
"Juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau misalnya masih ada ancaman teroris dan sebagainya," ujarnya beberapa waktu lalu.