Ombudsman Duga Andre Rosiade Langgar Administrasi Saat Tangkap PSK

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ombudsman RI (14/2) duga Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade (tengah) langgar adminsitrasi saat penggerebekan PSK di Padang, Sumbar.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
14/2/2020, 14.43 WIB

Penangkapan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade berujung panjang. Pasalnya Ombudsman RI menilai ada potensi pelanggaran administrasi dalam lantaran pengungkapan kasus diduga dilakukan Andre dengan metode penjebakan yang sebenarnya jadi ranah kepolisian.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, metode penjebakan memang diperbolehkan dalam penegakkan hukum. Hanya saja, metode tersebut tak bisa dilakukan sembarangan karena menjadi kewenangan polisi.

Dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dijelaskan bahwa aparat dapat menggunakan teknik penyamaran dan pembelian terselubung untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Sementara, Ninik menilai Andre tak melakukan penjebakan terhadap NN sebagaimana SOP yang berlaku. “Dalam pandangan saya sebagai Ombudsman terhadap kasus ini memang ada potensi maladministrasi terutama tentang tata cara penjebakan,” kata Ninik di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).

(Baca: Dipakai Prostitusi Online, Google Ancam Blokir MiChat hingga Twitter)

Sementara, Andre bukanlah aparat penegak hukum, melainkan anggota dewan. Ninik menilai Andre merupakan pihak legislatif yang hanya memiliki tugas pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi. “Konteks penjebakan itu konteks eksekusi menjalankan Undang-undang, bukan wilayah pengawasan,” kata Ninik.

Ninik menilai, Andre seharusnya menyampaikan saja adanya indikasi prostitusi terselubung kepada polisi. Dengan demikian, aparat bisa menangkap sindikat dan pihak-pihak lain di belakang prostitusi terselubung itu. “Bukan lakukan kriminalisasi terhadap korban,” katanya.

Sedangkan Andre ketika dikonfirmasi meminta Ombudsman memanggil aparat terkait untuk mengetahui adanya pelanggaran dalam penggerebekan PSK tersebut. Dia juga enggan mengomentari lebih jauh kasusnya saat ini. “Sebentar lagi masuk P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan), tunggu saja di pengadilan,” kata andre kepada Katadata.co.id.

(Baca: Marak Prostitusi Online, MiChat hingga Twitter Bisa Didenda Miliaran)

Andre sebelumnya melakukan penggerebekan PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat pada 26 Januari 2020. Penggerebekan itu berawal dari kolega Andre yang mengirim pesan untuk menggunakan jasa NN melalui aplikasi MiChat.

Setelah adanya kesepakatan harga dan pertemuan, Andre lalu menghubungi polisi untuk menggerebek NN. Polisi lalu mengamankan NN bersama muncikari dan menyita barang bukti uang senilai Rp 800 ribu.

Reporter: Dimas Jarot Bayu