Pemerintah memastikan formula upah minimum baru dalam Omnibus Law Cipta Kerja tak akan merugikan buruh meski penghitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah pekerja tak boleh turun bagaimana pun kondisi ekonomi daerahnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, penghitungan upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi. Formulasi ini akan diubah dalam draf aturan sapu jagat yang akan dibahas dengan DPR. Namun pertanyaan muncul tentang menghitung upah di daerah yang punya pertumbuhan negatif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Papua dan Maluku pada 2019 lalu pertumbuhan ekonominya rata-rata sebesar -7,4%.
Secara rinci, pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Maluku Utara masing-masing mencapai 5 dan 6,3 %. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Papua pada tahun lalu sebesar -15,72%.
Ida mengatakan di daerah yang pertumbuhan ekonominya mengalami kontraksi, upah minimum akan sama dengan penetapan tahun sebelumnya. "Prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
(Baca: Ramai Penolakan Omnibus Law, Menaker: Kami Buka Ruang Dialog)
Upah minimum yang akan ditetapkan pemerintah melalui rancangan Omnibus Law Cipta Kerja nantinya juga hanya berupa upah minimum provinsi (UMP). Ini berbeda dengan yang ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana upah minimum yang ditetapkan adalah UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ida mengatakan, upah minimum dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja ini akan berlaku bagi buruh dengan masa kerja hingga satu tahun. Sementara, buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun tdak menggunakan formula upah minimum tersebut. "Mereka menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan," kata Ida.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga protes penetapan upah minimum dilakukan hanya dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berbeda dengan PP 78 Tahun 2015 yang menyertakan komponen inflasi dalam formulasi upah tahunan.
Dalam RUU Omnibus Law, Pasal 88D ayat (1) menyebutkan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt). Ini artinya, kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dari upah minimum tahun berjalan (UMt) serta besaran PDB wilayah provinsi.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mencontohkan, upah minimum regional pada 2020 naik 8,51% lantaran pertumbuhan ekonomi pada periode triwulan III dan IV 2018 serta triwulan I dan II 2019 berkisar 5%. Sedangkan inflasi periode September 2018 sampai dengan 2019 pada kisaran 3%. "Jadi kalau hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, kenaikannya hanya sekitar 5%," ujar Kahar.
(Baca: Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja)