Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Harun Masiku Serahkan Diri

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Saut Situmorang (kanan) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Senin (16/12/2019). Saut (23/2) meminta Harun Masiku dan Nurhadi menyerahkan diri ke KPK.
23/2/2020, 21.52 WIB

Hilangnya politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dikomentari Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Saut meminta dua buron tersebut segera menyerahkan diri ke KPK.

Saut beralasan jika Harun dan Nurhadi kooperatif maka akan jadi hal yang meringankan bagi keduanya. Apalagi semua bukti yang dikumpulkan KPK untuk menjerat mereka berdua sudah cukup.

“Kami imbau serahkan diri ke KPK daripada ke mana-mana,” kata Saut usai diskusi di Jakarta, Kamis (23/2).

(Baca: Yasonna Salah Beri Informasi soal Harun Masiku, Ini Respons Jokowi)

Saut juga mengatakan langkah Harun dan Nurhadi bisa saja dapat membuat orang lain yang sebenarnya tak terlibat kasusnya ikut terjerat hukum. Pasalnya KPK dapat menerapkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan menjerat pihak yang diduga menghalangi komisi antirasuah. “Jangan libatkan orang lain, sederhana kok,” ujarnya.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga alotnya KPK membongkar kasus ini lantaran ada hubungannya dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Koordinator ICW Adnan Topan menyampaikan keherananannya lantaran Harun bukanlah sosok dengan jabatan tinggi.

“Karena mencari Harun seperti mencari orang yang sangat berpengaruh di republik ini,” kata Adnan.

(Baca: Kasus Suap KPU, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini)

Ketika dikonfirmasi soal Harun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Eriko Sotarduga enggan berkomentar banyak terkait dengan hal ini. Dirinya mengatakan tidak mengetahui perkembangan kasus ini. "Mana mengerti aku sampai kesana," kata dia singkat usai sebuah acara di Jakarta, Minggu (23/2).

Harun Masiku hilang sejak dirinya kembali dari Singapura tanggal 7 Januari 2020 lalu. Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu.

Sedangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi tersangka penerima suap Rp 46 triliun terkait perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016. Hingga saat ini batang hidungnya belum juga Nampak setelah beberapa kali mangkir dipanggil KPK.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto