Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
24/2/2020, 21.43 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR. Namun, Kejaksaan Agung belum tentu mengabulkan permintaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, jaksa penyidik masih akan mengkaji urgensi kehadiran Benny Tjokrosaputro di DPR terkait kasus tersebut. Kajian tetap dilakukan, sekalipun DPR meminta hal serupa.

"Tentu kami akan mempertimbangkan,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2). (Baca: Benny Tjokro Minta Dipanggil DPR, Siap Beberkan Kasus Jiwasraya)

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tersangka, melalui kuasa hukumnya, berhak menyampaikan hal-hal terkait kasus yang menjerat. Hak itu pun wajib dihormati, dan akan dibuktikan pada saat persidangan.

Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi Jiwasraya di hadapan komisi VI DPR guna membeberkan 'para pemain' dibalik persoalan itu. Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung penuh kejanggalan.

Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut. 

"Klien memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Ia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain," ujar Arifin, pada kesempatan berbeda.

(Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan Bayar Nasabah Tradisional Jiwasraya)

Dalam kasus BUMN Asuransi itu, Benny Tjokro resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1) lalu. Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Aset milik Benny juga dijadikan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset tersebut akan disita untuk mengembalikan kerugian negara.

Aset tersebut yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International, dengan nomor polisi B 70 KRO. Lalu, harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agar tak berpindah tangan. 

(Baca: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi atas Dugaan Fitnah)

Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta). Kemudian tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.  

Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Lalu, aset tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kejaksaan juga telah  menetapkan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Joko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan Joko, total tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang.

(Baca: Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto