Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara. Kendati demikian, untuk kepentingan penyitaan, belum disebutkan negara yang menjadi tujuan para tersangka melarikan uang negara.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Kejaksaan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan aset hasil korupsi untuk dikembalikan pada negara.
"Ada 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti geser mereka," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).
(Baca: Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR)
Menurut dia, dari aset-aset tersebut seluruhnya terkait dengan transaksi yang melibatkan Jiwasraya. Untuk menelusurinya, Kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penerima aset-aset di luar negeri terindikasi dengan nama perorangan dan perusahaan. "Jumlah pasti belum tahu, sedang diteliti penyidik," kata dia.
Pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih terus berlanjut, di mana kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara Korps Adyaksa telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari semua tersangka. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah.
(Baca: Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham)
Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi atas Dugaan Fitnah)