Buka Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Panggil 20 Bank

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi layanan bank
25/2/2020, 12.02 WIB

Penelusuran dan penyitaan aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya terus berlangsung. Kali ini, Kejaksaan Agung mengundang manajemen 20 bank, tempat para tersangka menempatkan dana.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya mengundang manajemen bank untuk mendapatkan data mengenai saldo rekening bank para tersangka.

“Dari konfirmasi mereka kami bisa tahu nilai masing-masing sehingga bisa kami amankan di dalam rekening,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam.

(Baca: Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara)

Manajemen bank diundang serentak untuk hadir pada hari ini dan esok, tergantung kesiapan. Febrie tidak memerinci identitas bank yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa yang diundang berasal bank swasta dan BUMN.

Namun, sebelumnya, ia pernah menyebut Mayapada sebagai salah satu bank yang akan dipanggil. Hal ini lantaran satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro memiliki rekening di bank yang dimiliki oleh Dato Sri Tahir tersebut.

Febrie mengatakan, pemanggilan manajemen bank dilakukan lantaran mereka adalah yang berwenang membuka dan mengetahui isi rekening nasabah. Jika tersangka terbukti bersalah, uang dalam rekening akan disita untuk menutup kerugian negara.

(Baca: Benny Tjokro Minta Dipanggil DPR, Siap Beberkan Kasus Jiwasraya)

Sejauh ini, Kejaksaan Agung dengan dibantu Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Sejauh ini, temuan kerugian negara disebut sudah mencapai Rp 17 triliun, untuk masa 10 tahun pengelolaan dana perusahaan. Sedangkan nilai aset yang sudah disita Kejaksaan mencapai Rp 11 triliun dari semua tersangka.

Hingga kini Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Selain itu, Direktur Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.