PKS Beri Tiga Syarat Dukung Omnibus Law Cipta Kerja

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden PKS Sohibul Iman (ketiga kiri) memberikan tiga syarat sebelum mendukung RUU omnibus law cipta kerja.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
26/2/2020, 13.02 WIB

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman bertemu Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Selasa (25/2) malam. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas rancangan omnibus law tentang cipta kerja.

Sohibul mengatakan pihaknya sepakat dengan Golkar terkait transformasi struktural perekonomian Indonesia. Namun, tak serta merta menyetujui RUU tentang cipta kerja. PKS hanya akan mendukung omnibus law tersebut jika pengelolaannya baik dan tidak serampangan.

“Insyaallah nanti secara formal akan disampaikan sikap PKS saat pembahasan di DPR,” kata Sohibul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2).

(Baca: Pertamina Siap Ditunjuk Gantikan SKK Migas Sesuai Omnibus Law)

Atas dasar itu, Sohibul memberikan tiga hal sebagai masukan dalam aturan tersebut. Pertama, rancangan aturan sapu jagat tersebut harus sejalan dengan UUD 1945. Ia menilai tak boleh ada pasal-pasal dalam RUU itu yang menyimpang dari konstitusi.

“Kami ingin transformasi struktural harus dilaksanakan dengan tidak menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi,"  kata dia. 

Kedua, omnibus law tersebut harus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dan tak hanya berpihak kepada investor. RUU Cipta Kerja harus pula memberi keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

(Baca: Menaker: Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS)

“PKS ingin transformasi ini bukan hanya mengejar pertumbuhan tapi juga menjamin pemerataan dan rasa keadilan bagi semua stakeholder,” kata Sohibul.

Ketiga, RUU tersebut harus mampumemperkut demokrasi dan otonomi daerah. Dia tak mau ada upaya sentralisasi kekuasaan melalui rancangan aturan tersebut. Apalagi, jika hal itu dilakukan untuk memberangus hak-hak demokrasi masyarakat. 

"PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antarelemen trias politica dan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu