Empat Langkah Pemerintah Tanggapi Larangan Umrah Akibat Virus Corona

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi, sejumlah siswa Taman Kanak-Kanak mengikuti manasik haji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2020). Pemerintah menentukan sikap terhadap pelarangan visa masuk untuk kegiatan haji dan umrah oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut merupakan imbas dari menyebarnya virus corona.
27/2/2020, 18.31 WIB

Pemerintah memutuskan empat langkah dalam menanggapi pelarangan visa kunjungan jamaah haji dan umrah akibat merebaknya wabah virus corona. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar pada Kamis (27/2). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Mendapatkan arahan dari  Presiden Jokowi tentang sikap pemerintah Indonesia dan apa saja yang akan dilakukan," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (27/2).

Adapun, empat langkah  tersebut termasuk memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghentikan sementara izin masuk untuk melaksanakan umroh dan ziarah khususnya ke Masjid Nabawi. Selain itu, Pemerintah Indonesia memahami bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar. 

Pemerintah Indonesia pun terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar jemaah dapat melanjutkan ibadah dan ziarahnya. Selain itu, bagi jamaah yang sudah terlanjur atau akan mendarat supaya diizinkan beribadah atau ziarah.

Terakhir, pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan tujuan melindungi kepentingan calon jemaah semaksimal mungkin. Terutama tekait dengan perjalanan, akomodasi, hotel, dan visa.

(Baca: Garuda akan Angkut Balik Jemaah Umrah yang Terjebak di Arab Saudi)

Kendati demikian, Muhadjir belum menentukan kapan akan melakukan rapat lanjutan. Sebab, hal itu mempertimbangkan situasi dan kondisi selanjutnya. "Belum ditentukan kapan waktunya. Kalau bisa secepatnya," kata dia.

Dalam rapat yang digelar tertutup hari ini hadir Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, Muhadjir menyebut jumlah jamaah haji dan umroh dari Tanah Air dalam lima tahun terakhir meningkat drastis. Jumlah jamaah dari 2018- 2019 menjadi 974 ribu dari sebelumnya 640 ribu jamaah. Oleh sebab itu, adanya larangan tersebut dikhawatirkan berampak besar terhadap masyarakat jika tak ditangani serius oleh pemerintah.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan penghentian sementara kedatangan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah atas rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi seiring dengan perkembangan penyebaran virus corona.

(Baca: Lobi Arab Saudi, Menlu Harap WNI yang Terlanjur Mendarat Bisa Umrah)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto