Kejaksaan Agung terus membongkar barang bukti yang diduga berkaitan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan saat ini mengincar tambang emas di Lampung milik tersangka kasus tersebut yakni Heru Hidayat untuk disita.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kejaksaan sedang berkoordinasi dengan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan status pengelolaan tambang tersebut. Dia juga menjelaskan, selain Heru, ada kepemilikan orang lain di tambang emas tersebut.
“Karena kondisinya belum operasional. Sedang diselesaikan penyidik, " kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).
(Baca: Bukit Asam Kelola Tambang Sitaan dari Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat)
Sebelumnya Korps Adhyaksa juga telah menyita tambang batu bara milik bos PT Trada Alam Minera Tbk itu di Kalimantan Timur. Kendati demikian, belum diketahui berapa nilai saham dari tambang-tambang itu yang diduga hasil dugaan korupsi Jiwasraya itu.
Sedangkan tambang-tambang yang telah disita negara nantinya masih akan terus beroperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak karyawan yang bekerja pada tambang bermasalah itu.
"Inisialnya PT GBU di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur," ujar Febrie beberapa waktu lalu.
(Baca: Sri Mulyani Tak Tutup Opsi Suntik Modal ke Jiwasraya)
Kasus Jiwasraya ini juga mengakibatkan kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Enam tersangka juga telah ditetapkan dan menjalani penahanan pada tempat terpisah. Sementara itu, Kejaksaan juga telah menyita Rp 11 triliun aset milik tersangka.
Paling baru, Kejagung telah menetapkan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto sebagai tersangka. Selain Heru, sebelumnya mereka telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.