Kejaksaan Kaji Permintaan Bentjok untuk Sidik Jiwasraya Mulai 2006
Kejaksaan Agung membuka peluang menyelidiki transaksi keuangan PT Asuransi Jiwasraya sejak 2006 atau masa pertama kali perusahaan mengalami kerugian. Usulan tersebut datang dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
"Kami akan mempertimbangkan (memeriksa transaksi) itu," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (28/2).
Bentjok sapaan akrabnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Bentjok menyampaikan usulan tersebut melalui surat tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya.
(Baca: Dilaporkan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung Dirut Jiwasraya)
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta Bentjok menyampaikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya berharap Benny Tjokro ini tidak saja bicara di luar tapi dalam BAP bagaimana awalnya kasusnya hingga keterlibatan yang lain," kata Febrie.
Saat ini kejaksaan memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada periode 2008-2018. Periode 10 tahun itu saat Jiwasraya dipimpin Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Kejaksaan memperkirakan kerugian investasi mencapai Rp 17 triliun yang melibatkan 13 manajer investasi. Beberapa saham yang menjadi portofolio Jiwasraya di antaranya PT Hanson International Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
(Baca: Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR)