Instruksi Jokowi, Pemerintah Jalankan Empat Protokol Penanganan Corona

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (4/3) mengatakan pemerintah menyiapkan protokol dalam menangani wabah virus corona
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
4/3/2020, 17.37 WIB

Pemerintah telah menyusun protokol dalam menangani kasus virus corona Covid-19. Protokol ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, protokol tersebut akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya masing-masing. Ia telah menyampaikan pesan tersebut dalam rapat koordinasi protokol penanganan Covid-19 di kantor KSP, Jakarta, Rabu (4/3). “Protokol ini harus disebar,” kata Moeldoko.

(Baca: RS Persahabatan Monitor 31 Orang Terkait Virus Corona)

Moeldoko mengatakan, pelaksanaan protokol bakal melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.

Kedua, pembentukan protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. “Terkait hal ini, Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan,” kata Moeldoko.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal menyusun strategi komunikasi. Keempat, Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk protokol pendidikan.

Moeldoko mengatakan, protokol pendidikan akan disebarkan melalui jaringan pesantren dan lokasi lain. Selain itu, Direktoral Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker. “Ini yang harus kami atur. Jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau wali kota,” kata Moeldoko. 

(Baca: JK Minta Pemerintah Antisipasi Skenario Terburuk Lawan Virus Corona)

Saat ini sudah ada dua kasus positif virus corona yang ada di Indonesia. Pasien 1 merupakan warga Depok, Jawa Barat berusia 64 tahun, sedangkan pasien 2 merupakan anaknya yang berusia 31 tahun. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, kedua WNI tersebut saat ini sudah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. "Proses isolasi 14 hari," ujar Terawan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu