Ombudsman Minta Polri Tak Pidanakan Penimbun Masker

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Calon pembeli mamadati sentra alat dan produk kesehatan Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Kebanyakan dari mereka ingin membeli masker karena khawatir terjangkit virus corona Covid-19.
8/3/2020, 15.30 WIB

Pihak kepolisian sebaiknya melakukan langkah persuasif ketimbang memidanakan penimbun masker. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai penimbunan barang itu merupakan hal yang wajar di tengah kekhawatiran wabah virus corona.

Kelangkaan seharusnya sudah bisa diprediksi. “Wajar kalau masker menjadi langka. Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi,” kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/3).

Ombudsman sudah mengingatkan kepolisian terkait masalah ini. Apalagi polisi melakukan langkah menjual kembali barang bukti masker yang disita kepada masyarakat. “Kalau nanti di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Bisa menambah keruh,” ujarnya.

Pemerintah, menurut dia, bisa segera melakukan langkah antisipatif dalam masalah penimbunan masker. Salah satunya, dengan menyeimbangkan harga dengan pasokan. Bahkan, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan larangan ekspor masker.

“Ini sangat cepat dan Presiden bisa. Lalu, pemerintah menjual dengan harga yang dipatok, menggunakan instrumen harga eceran,” kata Alamsyah.

(Baca: Ekspor Masker Dilarang, RNI Mengaku Tak Jual Produknya ke Luar Negeri)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 30 orang yang diduga pelaku penimbum masker dan hand sanitizer di beberapa daerah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penindakan dilakukan aparat usai memeriksa distributor, agen, dan produsen masker.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 822 kardus masker yang ditimbun dengan isi 61.550 lembar masker serta 138 kardus hand sanitizer. “Berberapa melakukan upaya penimbunan. Kami melakukan langkah di lapangan, ada 17 kasus saat ini,” ucap Listyo.

Sebanyak tiga kasus berada di Polda Metro Jaya, dua kasus temuan Polda JAwa Barat, satu kasus di Jawa Tengah, dan 1 kasus di Polda Kepulauan Riau. Kemudian, ada dua kasus di Polda Sulawesi Selatan, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur. Selebihnya, bareskrim menemukan empat kasus hoaks.

Perintah penindakan ini awalnya diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan keterangan pers pada Selasa lalu. Jokowi mengatakan, tidak akan memberi kesempatan kepada mereka yang mencoba mengambil peluang di tengah kondisi mewabahnya virus corona Covid-19.

(Baca: Bukan Bahan Pokok, Bisakah Pemerintah Atur Stok dan Harga Masker?)

Reporter: Agatha Olivia Victoria