Aksi "Gejayan Memanggil" Tolak Omnibus Law, Mahfud: Kami Tampung Dulu

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil #2 di simpang tiga Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/9/2019). Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan aksi tersebut dan akan menampung aspirasi masyarakat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
10/3/2020, 07.18 WIB

Kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, kembali menggelar aksi demonstrasi  #GejayanMemanggilLagi, Senin (9/3), dengan tuntutan meminta Omnibus Law dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan aksi tersebut dan akan menampung aspirasi masyarakat.

Menurutnya, demonstrasi dibolehkan sesuai aturan yang berlaku."Enggak apa-apa demonstrasi, bagus," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).

(Baca: Ancaman Mogok Massal Buruh Tolak Omnibus Law, Luhut: Cuma Omongan Saja)

Meski demikian, Mahfud belum memastikan apakah aspirasi yang dibawa melalui demonstrasi #GejayanMemanggilLagi akan dipenuhi. Pasalnya, aspirasi yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu.  "Ya kami lihat materinya dulu," kata Mahfud.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly justru memiliki penilaian berbeda. Yasonna menilai, demonstrasi #GejayanMemanggilLagi tidak jelas. Sebab, tak ada yang salah dari rancangan Omnibus Law Cipta Kerja yang diprotes melalui aksi tersebut.

Dia pun meminta massa yang ikut demonstrasi #GejayanMemanggilLagi kembali membaca rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. "Baca aja, enggak ada masalah," kata Yasonna.

Pemerintah saat ini menurutnya masih dalam proses sosialisasi atas rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Yang mana, masukkan publik akan ditampung melalui proses sosialisasi tersebut.

"Iya masih roadshow nanti," kata Yasonna.

Sekadar informasi, sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam demonstrasi #GejayanMemanggilLagi menolak pemerintah dan DPR mengesahkan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai rancangan aturan tersebut sangat merugikan.

(Baca: Protes Omnibus Law, Buruh Siap Mogok Kerja Nasional)

Selain itu, massa juga mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan menolak RUU Ketahanan Keluarga. Massa pun memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

Mereka juga mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Kemudian, mereka menyerukan perlawanan terhadap tindakan represif aparat dan ormas reaksioner. Terakhir, massa menyerukan untuk merebut kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi sejati.

Reporter: Dimas Jarot Bayu