Sinyal Kuat Ahok, Komisaris BUMN Bisa Jabat Kepala Badan Ibu Kota Baru
Perihal masuknya Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Tumiyana dalam jajaran kandidar Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN), Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal jabatan yang diemban keduanya saat ini.
Mengutip Antara, Kamis (12/3), Budi Gunadi menyebut, kandidat yang terpilih sebagai Kepala Badan Otorita IKN akhirnya harus melepas jabatannya sebagai direksi perusahaan berstatus BUMN. Namun, jika jabatannya adalah Komisaris, maka jabatan tersebut tidak harus dilepaskan, meski mendapat mandat sebagai Kepala Badan Otoritas IKN.
"Setahu saya kalau nanti terpilih sebagai Kepala badan otorita ibukota baru, boleh jadi Komisaris BUMN tapi tidak boleh menjabat direksi BUMN," ujar Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia pun menambahkan, beberapa nama yang beredar sebagai calon Kepala Badan Otoritas IKN masih sebatas kabar yang beredar di media. Artinya, belum tentu sejumlah pengurus BUMN yang masuk bursa calon tersebut nantinya apakah akan terpilih atau tidak sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
(Baca: Presiden Akan Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Baru pada Pekan Depan)
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut, Presiden Joko Widodo mengantongi empat nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, yakni Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama WIKA Tumiyana dan dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
Kepala Badan Otorita IKN akan memiliki kedudukan setingkat menteri, sehingga kerja badan ini mampu melibatkan semua kementerian/lembaga. Selain itu, Badan Otorita IKN juga akan memiliki dewan pengawas dan dewan pengarah, serta akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, karena kedudukannya setingkat kementerian.
Latar belakang pembentukan Otorita tersebut karena ada banyak isu yang harus diselesaikan terkait pemindahan ibu kota. Beberapa di antaranya seputar daerah otonomi, daerah istimewa, dan distrik pemerintahan.
Badan Otorita IKN ini memiliki masa kerja hingga pembangunan ibu kota baru selesai. Selanjutnya, lembaga tersebut akan digantikan oleh pemerintahan yang dibentuk di provinsi ibu kota baru tersebut.
(Baca: Sandiaga Uno Respons soal Ahok Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru)