Pemerintah telah memutuskan bakal menambah jumlah hari libur dan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta. Namun, pengusaha pesimistis kebijakan tersebut bakal membantu mengerek sektor pariwisata dan meningkatkan jumlah wisatawan.
"Berdasarkan catatan kami di 2018, sebetulnya penambahan hari libur itu tidak begitu berdampak signifikan terhadap pariwisata kita," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3).
(Baca: Luhut: Tambahan Cuti Bersama Dorong Pariwisata yang Lesu karena Corona)
Selain itu, maraknya kasus wabah corona saat ini, banyak masyarakat enggan berpergian. Daya beli pun berpotensi menurun akibat virus tersebut.
Di sisi lain, penambahan waktu libur juga dinilai dapat merugikan pengusaha, terlebih di sektor industri. Hal itu akan semakin memberatkan pengusaha, di tengah sulitnya industri manufaktur mendapatkan bahan baku.
"Bisa terjadi penurunan produktivitas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tambahan cuti bersama tahun ini diklaim mampu mendorong sektor pariwisata yang lesu karena wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Luhut, meluasnya sebaran virus corona ke berbagai negara termasuk di Indonesia menyebabkan pendapatan sebagian besar maskapai penerbangan turun. Bahkan penerbangan rute ke Singapura telah turun 50% dan ke Tiongkok anjlok hingga 90%.
"Ya bisa menggerakan semua (pariwisata). Bukan kita saja yang buat kebijakan itu, di Australia dan Singapura juga," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (9/3) malam.
(Baca: Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Total Libur & Cuti Jadi 24 Hari)
Adapun pemerintah telah resmi menambah cuti bersama 2020 menjadi empat hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun ini mencapai 24 hari. Keputusan itu diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan pariwisata domestik.
Cuti bersama yang bertambah yakni saat perayaan Idul Fitri pada 28-29 Mei 2020. Selain itu, cuti bersama sehari setelah libur Tahun Baru Islam yakni 21 Agustus 2020, serta cuti bersama sehari setelah libur Maulid Nabi SAW yakni pada 30 Oktober 2020.
Sebelum keputusan tersebut, jumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020 sebanyak 20 hari. Keputusan ini ditetapkan tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri kabinet.