Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pemerintah daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu didasarkan kepada dua aturan yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Tito, revisi APBD diperbolehkan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah. Dalam hal ini, APBD dapat dialokasikan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit untuk penanganan virus corona Covid-19.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Tito di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (16/3).
(Baca: Wabah Corona Merebak, Kementan Klaim Stok Pangan Aman hingga Agustus)
Selain itu, anggaran bisa dialihkan untuk kampanye pencegahan Covid-1 dan meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat. “Terutama yang rentan,” ujarnya.
Tito mengatakan, revisi APBD juga ditujukan membantu para pelaku usaha di daerah, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan demi mendorong ekonomi di daerah tetap bergerak di tengah wabah corona.
Lebih lanjut, Tito meminta para pejabat daerah bisa mengurangi kegiatan seremonial, pertemuan, hingga program dinas yang tak terlalu mendesak. Dia juga meminta agar para pejabat daerah menunda perjalanan ke luar negeri dulu.
Menurut Tito, hal tersebut untuk mencegah para pejabat daerah terkena Covid-19 sepulang dari negara lain. Selain itu, imbauannya agar pejabat daerah tak terkena kebijakan isolasi wilayah yang tiba-tiba dikeluarkan negara lain akibat wabah pandemi itu.
"Kami tidak ingin ada yang terjebak di negara yang didatangi, karenanya lebih baik ditunda," kata Tito.
(Baca: Jokowi dan Iriana Sudah Jalani Tes Corona, Hasilnya Belum Terungkap)