Melawan Virus Corona dari Rumah

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). Presiden Joko Widodo mengatakan perlu bekerja, belajar dan beribadah di rumah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Muchamad Nafi
17/3/2020, 12.55 WIB

Hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan karantina wilayah atau lockdown dalam meredam penyebaran virus corona. Namun Presiden Joko Widodo telah dua kali mengimbau masyarakat untuk sementara waktu belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Imbaun tersebut seiring meluasnya pasien yang terjangkit Covid-19 itu di Tanah Air. Hingga hari ini, pemerintah menyatakan 134 orang positif terkena virus corona dan lima di antaranya meninggal.

Virus yang pertama kali merebak di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, pada awal Desember 2019 itu telah menyebar ke 151 negara. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada Senin kemarin, 16 Maret 2020, menyebutkan total yang terinfeksi 167.511 orang dan 6.606 pasien dari jumlah itu meninggal.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dan mencakup wilayah geografi yang luas.

(Baca: WHO Tekankan Pentingnya Tes Semua Pasien Terduga Virus Corona)

Menurut WHO, virus corona sudah bisa menular dari orang ke orang melalui percikan cairan dari hidung atau mulut penderita yang batuk atau buang nafas. Percikan cairan ini bisa mengenai benda-benda di sekitar orang tersebut.

Orang lain yang menyentuh benda itu kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut bisa tertular virus corona pula. Orang juga bisa tertular Covid-19 kalau menghirup percikan cairan dari penderita yang batuk atau buang nafas.

Mengingat vaksin dan obat untuk Covid-19 belum ditemukan, meminimalkan kontak langsung dan menjaga jarak dengan orang lain merupakan cara utama untuk menghindari penularannya. “Sangat penting berada lebih dari satu meter dari orang yang sedang sakit,” demikian penjelasan WHO di laman resminya.

Pandemi covid-19 (Katadata)

Alasan itu pula yang menjadi salah satu pijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membuat sejumlah langkah. Kepala BNPB Doni Monardo -selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19- menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat.

(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)

Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengendalikan penularan Covid-19, termasuk dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga mengikuti imbauan untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Isolasi Diri Pemotong Mata Rantai Virus Corona

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan bahwa pemerintah melacak orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif Covid-19 untuk mengendalikan penularan. Kendati demikian, tidak semua orang yang pernah berhubungan langsung dengan pasien Covid-19 menjalani isolasi di rumah sakit.

(Baca: Cegah Corona, Tranjakarta, LRT & MRT Beroperasi Terbatas 06.00 - 18.00)

Rumah sakit memang akan kewalahan ketika harus mengisolasi semua orang yang punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu, ada pula di antara orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien menghendaki karantina mandiri selama 14 hari dengan pantauan petugas kesehatan.

“Lakukan self-isolate, gunakan masker yang benar, lakukan social distancing (jarak sosial), tidur sendiri dulu, tidak berbagi alat makan dan minum, segera cuci alat makan tersebut dengan sabun cuci,” kata Yuri yang juga  juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona. “Kita tahu virus ini bungkusnya sangat rapuh oleh detergen apa pun. Jadi ini yang harus dilakukan.”

Ia menyarankan warga mengikuti anjuran karantina mandiri karena ada penderita Covid-19 yang tidak menunjukkan gejala sakit. Mereka tanpa sadar bisa menularkan virus kepada orang lain saat beraktivitas di luar rumah. “Itu berbahaya karena sebenarnya kita bisa kerja sehari-hari tanpa tahu kita menularkan ke orang-orang yang imun dan kesehatannya lebih lemah,” ujar dia.

Sosialisasi Mandiri Pencegahan Virus Corona (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama.)

Isolasi diri disarankan dilakukan selama 14 hari karena masa inkubasi virus corona tipe baru yang menyebabkan Covid-19 sekitar dua pekan.

Sebagai payung hukum dalam penanganan ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease. Surat edaran yang ditujukan kepada pemimpin kementerian atau lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota tersebut ditandatangani Senin kemarin (16/3).

Surat edaran itu meminta pemimpin kementerian atau lembaga dan kepala daerah untuk menginstruksikan seluruh jajaran organisasinya menerapkan protokol isolasi diri. Orang yang dianjurkan isolasi diri antara lain mereka yang demam atau batuk, atau pilek, atau mengalami gejala sakit pernafasan dan punya riwayat bepergian ke negara atau daerah penularan Covid-19. Atau berhubungan langsung dengan penderita Covid-19.

Orang yang menjalani isolasi diri, menurut protokol Kementerian Kesehatan, antara lain harus tinggal di rumah, tidak pergi bekerja dan ke ruang publik, menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain, dan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain. Selain itu mesti menggunakan masker, mengukur suhu tubuh secara berkala, menghindari pemakaian bersama alat makan dan mandi, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta berjemur di bawah sinar matahari di ruang terbuka. 

Menjaga Jarak Sosial

Pemerintah belum mempertimbangkan untuk menjalankan isolasi wilayah atau lockdown untuk mengatasi penularan Covid-19. Pemerintah masih berusaha memaksimalkan upaya pengendalian penyakit tersebut dengan menerapkan pembatasan interaksi sosial langsung.

“Karenanya, kebijakan belajar, bekerja dan beribadah di rumah perlu kita gencarkan dengan tetap mengedepankan pelayanan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan publik lainnya,” kata Presiden Jokowi.

Di media sosial, orang-orang di berbagai belahan dunia sedang ramai membahas social distancing atau penerapan jarak sosial untuk mencegah penularan virus corona. Penerapan jarak sosial mencakup pengurangan interaksi langsung dengan orang lain selama berada di rumah, sekolah, tempat kerja, tempat umum, mau pun keramaian.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Australia, menjaga jarak sosial bisa dilakukan dengan tetap berada di rumah saat sakit, tidak berjabat tangan, dan sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih. Selain itu menerapkan etika bersin dan batuk, mengurangi berbagi makanan di tempat kerja, serta membersihkan barang-barang yang sering disentuh menggunakan disinfektan.

Upaya lainnya adalah melakukan pertemuan melalui konferensi video atau telepon, menghindari pertemuan besar, serta sebisa mungkin melakukan pertemuan di tempat terbuka. Di laur itu, menghindari antrean panjang, menjaga jarak dengan orang setidaknya sekitar satu meter, dan menghindari keramaian.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan virus corona penyebab Covid-19.

Reporter: Antara