Darurat Corona Diperpanjang, Pengusaha Jamin Stok Kebutuhan Cukup

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Kadin memastikan stok mencukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan.
Editor: Agustiyanti
18/3/2020, 10.46 WIB

Pemerintah memperpanjang masa darurat wabah virus corona hingga 29 Mei 2020. Kamar Dagang dan Industri Indonesia memastikan semua bahan kebutuhan masyarakat, pangan maupun nonpangan seperti obat-obatan, mencukupi. 

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri-industri farmasi, makanan dan minuman, serta industri tekstil. Produk-produk tersebut dipastikan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan.

"Kami melihat satu per satu. Farmasi menyampaikan pasokan obat masih aman hingga Juni, makanan dan minuman untuk dua-tiga bulan ke depan masih aman, dan bahan baku kain dari Tiongkok sudah mulai dikirim," kata dia di Jakarta, Selasa (17/3).

Beberapa industri bahan baku di Tiongkok telah kembali berproduksi dengan normal sehingga ketersedian bahan baku cukup banyak. Kendati demikian, sektor-sektor usaha harus berebut dengan negara lain yang seret pasokan.

(Baca: Warga AS Panik Belanja, Penjualan Tisu & Obat di Amazon Naik 10 Kali)

Saat ini, kondisi paling buruk dialami industri farmasi. Pasalnya, selain harus berebut bahan baku, pemerintah melalui BPJS Kesehatan masih menunggak pembayaran obat dengan jumlah yang besar sehingga industri kesulitan untuk membeli bahan baku.

"Di satu sisi mereka juga ada kendala utang BPJS Kesehatan belum dibayar kurang lebih sampai Rp 6 triliun dan di sisi lain harus rebutan bahan baku itu masalah yang harus segera diselesaikan," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah tersebut jika tak ingin menimbulkan kendala lebih besar.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana resmi memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona pasa Selasa (17/3) hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa darurat bencana  Covid-19 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. 

Surat tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Februari 2020 lalu dan ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. "Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," tulis surat keputusan tersebut.

(Baca: Bulog Gelar Operasi Pasar, Gula Dijual Rp 12.500 per Kilogram)

Dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. 

BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun. Pemerintah saat ini telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. 

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Jumlah kasus virus corona pada Selasa (17/3) bertambah 38 menjadi 172 kasus. Sebanyak 9 orang berhasil sembuh, sedangkan 7 orang meninggal dunia.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto