Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam mengeluarkan fatwa terkait cara memandikan jenazah umat muslim yang mengidap virus corona.
Menurutnya, perlu ada fatwa yang memperbolehkan pengurus jenazah tidak memandikan jenazah yang positif corona, apabila situasi tidak mendukung untuk memandikan jenazah. Selain itu, Ia mengatakan, fatwa tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penularan virus corona, sehingga penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona karena kurang petugas medis atau karena situasi tidak memungkinkan, (perlu fatwa) kemungkinan untuk tidak dimandikan," kata ujar Ma'ruf, Senin (23/3).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa tentang tata cara berwudu bagi tenaga medis penanganan virus corona yang beragama Islam. Menurutnya, tenaga medis yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) namun tidak boleh dibuka selama delapan jam, dapat melaksanakan solat tanpa berwudu maupun tayamum.
"Kondisi tersebut sudah dialami oleh sejumlah tenaga medis, sehingga fatwa ini menjadi penting agar petugas medis bisa tenang," ujar Ma'ruf.
(Baca: Jalani Tes, Wapres Ma'ruf Amin Negatif Corona)
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam di tenga wabah virus corona. Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan orang yang telah terpapar virus corona mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tarawih, dan salat Ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
“Orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” tulis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang diterima Katadata.co.id, Senin (16/3).
Fatwa MUI juga mencakup pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid, di mana MUI menyebutkan orang yang terpapar virus corona dapat mengganti salat jumat dengan salat Dzuhur di rumah.
"Karena salat Jumat merupakan ibadah yang melibatkan banyak orang sehingg berisiko menularkan virus secara massal," tulis MUI.
Sementara bagi orang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus corona, diperbolehkan meninggalkan salt Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah, serta meninggalkan salat berjamaah lima waktu dan salat tarawih di masjid, menggantinya dengan salat di rumah. Termasuk tidak mengikuti salat Ied.
Namun fatwa MUI ini hanya berlaku bagi umat muslim yang berada di kawasan dengan potensi penularan cirus corona tinggi atau bahkan sangat tinggi, berdasarkan ketentuan pihak yang berwenang. Jika berada di kawasan yang risiko penularannya rendah, umat Islam tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa namun tetap dengan menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Sedangkan untuk kawasan yang kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, serta tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
(Baca: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid)