Meski pemerintah secara resmi meniadakan Ujian Nasional (UN), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan setiap institusi pendidikan menggelar ujian sekolah tanpa tatap muka.
Ujian sekolah bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu ujian secara online atau dengan menggunakan nilai siswa selama lima semester terakhir. Opsi tersebut bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah.
"Tapi tidak diperkenankan melakukan tes tatap muka, yang mengumpulkan siswa dalam ruang kelas," kata Nadiem saat menggelar video conference, Selasa (24/3).
Nadiem menambahkan, pemerintah juga tidak akan memaksa ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semster terakhir yang terdampak pandemi corona.
Seiring dengan dibukanya opsi ujian sekolah online, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mencari bantuan subsidi data untuk platform pembelajaran online. Nadiem menyatakan, lebih dari 10 mitra platform online telah dianjurkan ke berbagai sekolah untuk melakukan pembelajaran menggunakan internet.
Ia pun mengakui, ada tantangan pada sejumlah daerah atau rumah tangga yang tidak memiliki akses gawai dan koneksi internet. Namun, Nadiem berkomitmen untuk memaksimalkan akses internet pada siswa.
(Baca: DPR dan Nadiem Makarim Sepakat UN Ditiadakan karena Pandemi Corona)
"Ini inisiatif kami dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membantu pelaksanaan hal itu," ujar dia.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ia mengatakan akan menggunakan pola yang sama. Ini artinya, untuk PPDB bisa menggunakan akumulasi nilai rapor siswa selama lima semester terakhir.
Selain itu, PPDB juga bisa dilakukan dengan menggunakan jalur prestasi akademik dan non akademik, seperti menang dalam suatu lomba atau partisipasi dalam suatu aktivitas. Dengan demikian, ia berharap peniadaan UN tidak berdampak pada PPDB untuk murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan ujian nasional pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (24/3).
Dengan demikian, UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), SMP atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
(Baca: Cegah Penyebaran Corona, Jokowi Resmi Tiadakan Ujian Nasional )