Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan yang tepat untuk mengurangi potensi penularan virus corona. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memutuskan kepastian terkait karantina wilayah pada pekan ini.
“Kami akan lihat istilahnya nanti apa. Saya kira dalam minggu ini akan ada keputusan mengenai itu,” kata dia dalam videonya, Selasa (31/3).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan keputusan yang memberikan dampak minim terhadap rakyat. Jokowi tidak ingin ada korban dalam jumlah besar atas kebijakan yang diambil.
“Beliau selalu melihat kepada rakyat kecil yang jumlahnya itu sekian puluh juta orang,” ujar dia.
Ia mengatakan, pemerintah harus mencari definisi yang tepat, terutama terkait istilah karantina. Istilah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Baca: Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil)
Pasal 1 poin 1 undang-undang itu mengatakan, “kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”
Definisi karantina wilayah dijelaskan dalam poin 10 yakni, “pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Luhut pun meminta, masyarakat tidak lagi menggunakan istilah lockdown. Adapu sejauh ini, menurut dia, keberhasilan lockdown hanya terjadi di Tiongkok.
“Jadi jangan buru-buru menghakimi, memberikan komentar yang tidak pas,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan langkah pembatasan sosial skala besar yang diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
"Dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3).
(Baca: Skenario Terburuk Kematian Akibat Corona di AS Capai 100 Ribu Orang)
Salah satu alasan pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah karena ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung. Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga berkaca dari gagalnya kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain. Karantina wilayah di sejumlah negara justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar.
Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lain yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut. "Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.
Hingga Selasa (31/3), terdapat 1.414 kasus positif virus corona. Sebanyak 122 orang meninggal dunia dan 75 orang berhasil sembuh. Grafik perkembangan kasus baru Covid-19 dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.