Pemerintah Prioritaskan Corona, Jadwal Baru Pilkada Belum Ditentukan

ANTARA FOTO/ Nunung Purnomo
Ilustrasi, masyarakat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tahun ini, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, akibat meluasnya pandemi corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
1/4/2020, 10.07 WIB

Pemerintah telah memutuskan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, akibat meluasnya pandemi corona.

Terkait penentuan kembali jadwalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, akan dilakukan dengan melihat perkembangan dari penyebaran corona.

“Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status pandemi corona di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini, masih fokus menuntaskan masalah pandemi corona. Ia menjelaskan, pihaknya masih terus memobilisasi sumber daya, termasuk pemerintah daerah dan berbagi elemen masyarakat dalam melawan corona.

Tito menilai, penanganan pandemi corona menjadi prioritas, karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi hal yang paling penting untuk dilindungi saat ini.

“Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu (penanganan corona) komitmen dan urgensi kita sekarang,” kata Tito.

(Baca: Virus Corona Meluas, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020)

Adapun, Tito menyebut pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam menyusun Perppu Pilkada Serentak 2020. Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Bila penanganan corona telah selesai, Tito memastikan pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali bertemu.

“Untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Tito.

Sekadar informasi, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebelumnya diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3). Penundaan dilakukan karena pandemi corona belum terkendali.

Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama DPR, KPU, dan pemerintah. Adapun, DPR meminta dana untuk pesta demokrasi tersebut bisa direalokasikan untuk penanganan corona.

(Baca: Tito dan Sri Mulyani Izinkan Pemda Ubah APBD untuk Tangani Corona)

Reporter: Dimas Jarot Bayu