HIPMI Usul Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Lawan Dampak Covid-19

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi. Hipmi menilai situasi perekonomian semakin memburuk akibat penyebaran virus corona.
2/4/2020, 17.56 WIB

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengusulkan pemerintah membentuk tim gugus tugas ekonomi terkait pandemi virus corona. Ini bertujuan untuk memastikan kebijakan ekonomi pemerintah dalam melawan sebaran virus Covid-19 berjalan efektif dan berhasil.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI Bagas Adhadirgha menjelaskan situasi perekonomian semakin memburuk akibat penyebaran virus corona. Untuk itu, diperlukan gugus tugas ekonomi untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan realisasinya di lapangan, serta berkoordinasi dengan pemerintah darah.

"Demi memperlancar agar ini bisa secara cepat berjalan dan dirasakan oleh masyarakat, HIPMI mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Ekonomi terkait Covid-19 ini dan diiringi dengan pusat layanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada," ujar Bagas, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

(Baca: Perdagangan Terdampak Corona, Sandiaga Usul Paket Ekonomi ‘Antivirus’)

Bagas juga berharap DPR segera menyetujui Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi corona. Ini lantaran perppu tersebut memiliki poin-poin penting kebijakan pemerintah terutama stimulus menghadapi wabah ini, serta pelebaran defisit anggaran.

"Melebarkan defisit di atas 3 persen dan dukungan perekonomian sudah tepat. Kelas atas diberikan penghapusan pajak dan keringanan di sektor perbankan, kelas menengah ke bawah diberikan dukungan perlindungan sosial, penghapusan biaya listrik," kata dia. 

Setelah memastikan kebutuhan masyarakat terjamin, Bagas menilai pemerintah dapat melakukan karantina jika dibutuhkan untuk mencegah penyebaran wabah. Namun, ini juga harus diiriing dengan pelaksanaan test Covid-19 secara massal. 

“Kami ingin pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," jelas dia. 

(Baca: Rupiah Melemah karena Pasar Masih Kaget Skenario Dampak Corona)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Secara perinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah